Jumat, 18 Juni 2010

MAHASISWA MENDUKUNG RPP TEMBAKAU

Hari ini, Senin tanggal 31 Mei 2010 sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) berdemo di depan gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan Jakarta Selatan, untuk menyampaikan aspirasi mendesak pemerintah Indonesia agar membentuk tim teknis pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif, dan segera mengesahan menjadi PP. Sebanyak lima perwakilan mahasiswa ISMKMI diterima dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, didampingi Kasubbag Analisa Peraturan Perundang-undangan Biro Hukor dan Kasubbid Pendapat Umum di ruang rapat 107 Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan.

Dalam aksi tersebut ISMKMI menyampaikan 3 tuntutan yaitu :

*

mendesak pemerintah Indonesia untuk membentuk tim teknis pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan,
*

mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan, dan
*

mendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia dengan : menaikkan cukai rokok 2/3 – 4/5 dari harga jual, melarang keseluruhan iklan/promosi/sponsor rokok di media massa maupun elektronik, memberikan peringatan kesehatan bentuk gambar di kemasan rokok; jelas, 50% luas permukaan depan dan belakang, di bagian atas, pesan tunggal, diganti periodik, membuat kawasan tanpa rokok 100% (tanpa ruang merokok dan ventilasi di dalam gedung), menolak intervensi dan campur tangan industri rokokdalam upaya menciptakan dan menerapkan kebijakan kesehatan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau.

dr. Budi Sampurna mengatakan, RPP Tembakau sudah di rancang sejak lama oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai UU No. 10 tahun 2004 pembuatan RPP itu harus ada kelengkapannya yakni naskah akademi yang harus dimintakan ijin terlebih dahulu kepada Presiden untuk pembahasan lebih lanjut.

Kemudian, dibentuk tim teknis antar departemen dan membahasnya bersama-sama sampai mendapat RPP yang baik dan semua pihak paham. Saat ini sudah sampai tahap membentuk tim yang akan mulai rapat tanggal 4 Juni 2010, ungkap dr. Budi Sampurna.

Produk Hukum yang baik adalah hasil dari kesepakatan semua pihak, yang dibentuk antara kesepakatan pemerintah dengan wakil rakyat, dan mendengar aspirasi semua pihak, jelas dr. Budi Sampurna.

“Semangat Kementerian Kesehatan untuk RPP Tembakau ini sudah cukup besar, tapi bila ada pendapat yang berbeda dengan RPP yang dibuat, itu adalah hal yang wajar” kata dr. Budi Sampurna.

dr. Budi Sampurna menegaskan desakan mahasiswa kepada pemerintah memberikan semangat Kementerian Kesehatan untuk membahas RPP pengamanan tembakau dalam waktu yang cepat dan tepat.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567 begin_of_the_skype_highlighting 021-500567 end_of_the_skype_highlighting, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

Tidak ada komentar: