Sabtu, 07 April 2012

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga

Promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga


PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.

PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu :

1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan

2. Memberi ASI ekslusif

3. Menimbang balita setiap bulan

4. Menggunakan air bersih

5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun

6. Menggunakan jamban sehat

7. Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu

8. Makan buah dan sayur setiap hari

9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari

10. Tidak merokok di dalam rumah

Jabatan Fungsional PKM

Angka Kredit dan Rincian Jafung PKM

Angka Kredit :

Adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang jafung PKM dalam mengerjakan butir kegiatan;
Adalah juga angka yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat.

Rincian Kegiatan Jafung & Angka Kreditnya

PENDIDIKAN : A. Pendidikan Bergelar (2 kegiatan); B. Diklat dengan STTPL (5 jenis kegiatan).
KEGIATAN PKM : A. Mempersiapkan Kegiatan (11 kegiatan); B. Melaksanakan Advokasi Kes. (3 keg); C. Melaksanakan Peng-galangan Dukungan Sosial (4 Keg); D. Melaksanakan Penyuluhan Untuk Pemberdayaan Masyarakat (5 Keg).
PENGEMBANGAN PKM : A. Pengembangan Pedoman (3 keg); b. Merumuskan sistem Pengembangan Penyuluhan (2 keg); C. Mengembangkan Metode Penyuluhan (2 Keg).
PENGEMBANGAN PROFESI : A. Membuat karya tulis (5 Keg); B. Menerjemah / menyadur buku (3 Keg); C. Membuat buku pedoman; D. Mengembakan Teknologi Tepat guna.
PENUNJANG KEGIATAN PKM : A. Mengajar / melatih; B. Mengikuti seminar / lokakarya; C. Menjadi anggota Tim; D. Memperoleh tanda penghargaan; E. Menjadi anggota Profesi; F. Memperoleh gelar kesarjanaan lain; G. Menjadi anggota Tim penilai karya tentang Advokasi, Bina usaha, Gerakan masyarakat.

Pejabat yang Berwenang dan Tim Penilai dalam Jafung PKM

Pejabat yang berwenang dalam JAFUNG PKM :

SEKJEN KEMENKES : Bagi Jafung PKM Madya di dalam dan di luar lingkungan Kemenkes.
PIMPINAN INSTANSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di instansinya.
KAPUS PROMKES : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kemenkes.
KADINKES PROVINSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Provinsinya.
KADINKES KAB/KOTA : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kabupaten/kota ybs.

Tim Penilai adalah :
TIM YANG DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DALAM RANGKA MEMBANTU PENETAPAN ANGKA KREDIT PKM.

Peruntukkan Cukai dan Pajak Rokok

Peruntukkan Cukai dan Pajak Rokok akan lebih Adil bagi masyarakat, bila Sebagian Besar Cukai dan Pajak Rokok digunakan untuk mendanai UPAYA YANG DITIMBULKAN AKIBAT DAMPAK NEGATIF DARI ROKOK ?

Penulis: Bambang Setiaji



Peruntukkan Cukai dan Pajak Rokok akan lebih Adil bagi masyarakat, bila Sebagian Besar Cukai dan Pajak Rokok digunakan untuk mendanai UPAYA YANG DITIMBULKAN AKIBAT DAMPAK NEGATIF DARI ROKOK

Secara ilmiah sudah tidak diragukan lagi akan dampak negatif bahaya merokok bagi kesehatan manusia. Dari aspek agamapun tidak dianjurkan umat manusia untuk mengkonsumsi zat yang dianggap dapat merusak dirinya. Hal inilah yang menyebabkan beberapa pandangan rokok itu haram bila dikonsumsi karena dianggap dapat merusak jaringan tubuh, menghambur-hamburkan uang yang seharusnya dapat digunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat seperti untuk meningkatkan gizi keluarga, pendidikan anak, amal dan shodakoh, serta kebutuhan lainnya untuk keperluan rumah tangga.

Rokok merupakan salah satu produk yang diambil cukainya oleh pemerintah, karena rokok dianggap sebagai komoditi yang sebenarnya tidak dianjurkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat, bahkan bila perlu komoditi tersebut dihilangkan (demerit good atau bad good).

Mengingat rokok itu banyak mudharotnya dibandingkan manfaatnya khususnya terkait social cost yang hilang akibat konsumsi rokok yang dalam hal ini dampak negatif terhadap kesehatan, maka sebaiknya pemerintah dapat mengkoreksi kesenjangan tersebut dengan cara mendanai kegiatan dari cukai atau pajak rokok untuk membiayai penanggulangan masalah kesehatan akibat konsumsi merokok. Berdasarkan hal itu, maka peruntukkan cukai atau pajak rokok sebaiknya dapat lebih diarahkan untuk membiayai jaminan sosial nasional khususnya jaminan kesehatan masyarakat dan upaya promosi kesehatan.

Bila hal ini terjadi, maka citra pemerintah akan semakin meningkat dimata masyarakat karena pemerintah telah melakukan hal yang seharusnya dilakukan sebagai wujud koreksi terhadap kesenjangan akibat social cost konsumsi rokok. Mari kita doakan dan wujudkan bersama. Amin