Angka Kredit dan Rincian Jafung PKM
Angka Kredit :
*
Adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang jafung PKM dalam mengerjakan butir kegiatan;
Adalah juga angka yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat.
Rincian Kegiatan Jafung & Angka Kreditnya
1. PENDIDIKAN : A. Pendidikan Bergelar (2 kegiatan); B. Diklat dengan STTPL (5 jenis kegiatan).
2. KEGIATAN PKM : A. Mempersiapkan Kegiatan (11 kegiatan); B. Melaksanakan Advokasi Kes. (3 keg); C. Melaksanakan Peng-galangan Dukungan Sosial (4 Keg); D. Melaksanakan Penyuluhan Untuk Pemberdayaan Masyarakat (5 Keg).
3. PENGEMBANGAN PKM : A. Pengembangan Pedoman (3 keg); b. Merumuskan sistem Pengembangan Penyuluhan (2 keg); C. Mengembangkan Metode Penyuluhan (2 Keg).
4. PENGEMBANGAN PROFESI : A. Membuat karya tulis (5 Keg); B. Menerjemah / menyadur buku (3 Keg); C. Membuat buku pedoman; D. Mengembakan Teknologi Tepat guna.
5. PENUNJANG KEGIATAN PKM : A. Mengajar / melatih; B. Mengikuti seminar / lokakarya; C. Menjadi anggota Tim; D. Memperoleh tanda penghargaan; E. Menjadi anggota Profesi; F. Memperoleh gelar kesarjanaan lain; G. Menjadi anggota Tim penilai karya tentang Advokasi, Bina usaha, Gerakan masyarakat.
Pejabat yang Berwenang dan Tim Penilai dalam Jafung PKM
Pejabat yang berwenang dalam JAFUNG PKM :
1. SEKJEN KEMENKES : Bagi Jafung PKM Madya di dalam dan di luar lingkungan Kemenkes.
2. PIMPINAN INSTANSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di instansinya.
3. KAPUS PROMKES : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kemenkes.
4. KADINKES PROVINSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Provinsinya.
5. KADINKES KAB/KOTA : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kabupaten/kota ybs.
Tim Penilai adalah :
TIM YANG DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DALAM RANGKA MEMBANTU PENETAPAN ANGKA KREDIT PKM.
Jumat, 18 Juni 2010
MAHASISWA MENDUKUNG RPP TEMBAKAU
Hari ini, Senin tanggal 31 Mei 2010 sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) berdemo di depan gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan Jakarta Selatan, untuk menyampaikan aspirasi mendesak pemerintah Indonesia agar membentuk tim teknis pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif, dan segera mengesahan menjadi PP. Sebanyak lima perwakilan mahasiswa ISMKMI diterima dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K) Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, didampingi Kasubbag Analisa Peraturan Perundang-undangan Biro Hukor dan Kasubbid Pendapat Umum di ruang rapat 107 Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan.
Dalam aksi tersebut ISMKMI menyampaikan 3 tuntutan yaitu :
*
mendesak pemerintah Indonesia untuk membentuk tim teknis pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan,
*
mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan, dan
*
mendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia dengan : menaikkan cukai rokok 2/3 – 4/5 dari harga jual, melarang keseluruhan iklan/promosi/sponsor rokok di media massa maupun elektronik, memberikan peringatan kesehatan bentuk gambar di kemasan rokok; jelas, 50% luas permukaan depan dan belakang, di bagian atas, pesan tunggal, diganti periodik, membuat kawasan tanpa rokok 100% (tanpa ruang merokok dan ventilasi di dalam gedung), menolak intervensi dan campur tangan industri rokokdalam upaya menciptakan dan menerapkan kebijakan kesehatan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau.
dr. Budi Sampurna mengatakan, RPP Tembakau sudah di rancang sejak lama oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai UU No. 10 tahun 2004 pembuatan RPP itu harus ada kelengkapannya yakni naskah akademi yang harus dimintakan ijin terlebih dahulu kepada Presiden untuk pembahasan lebih lanjut.
Kemudian, dibentuk tim teknis antar departemen dan membahasnya bersama-sama sampai mendapat RPP yang baik dan semua pihak paham. Saat ini sudah sampai tahap membentuk tim yang akan mulai rapat tanggal 4 Juni 2010, ungkap dr. Budi Sampurna.
Produk Hukum yang baik adalah hasil dari kesepakatan semua pihak, yang dibentuk antara kesepakatan pemerintah dengan wakil rakyat, dan mendengar aspirasi semua pihak, jelas dr. Budi Sampurna.
“Semangat Kementerian Kesehatan untuk RPP Tembakau ini sudah cukup besar, tapi bila ada pendapat yang berbeda dengan RPP yang dibuat, itu adalah hal yang wajar” kata dr. Budi Sampurna.
dr. Budi Sampurna menegaskan desakan mahasiswa kepada pemerintah memberikan semangat Kementerian Kesehatan untuk membahas RPP pengamanan tembakau dalam waktu yang cepat dan tepat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567 begin_of_the_skype_highlighting 021-500567 end_of_the_skype_highlighting, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .
Dalam aksi tersebut ISMKMI menyampaikan 3 tuntutan yaitu :
*
mendesak pemerintah Indonesia untuk membentuk tim teknis pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan,
*
mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan, dan
*
mendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia dengan : menaikkan cukai rokok 2/3 – 4/5 dari harga jual, melarang keseluruhan iklan/promosi/sponsor rokok di media massa maupun elektronik, memberikan peringatan kesehatan bentuk gambar di kemasan rokok; jelas, 50% luas permukaan depan dan belakang, di bagian atas, pesan tunggal, diganti periodik, membuat kawasan tanpa rokok 100% (tanpa ruang merokok dan ventilasi di dalam gedung), menolak intervensi dan campur tangan industri rokokdalam upaya menciptakan dan menerapkan kebijakan kesehatan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau.
dr. Budi Sampurna mengatakan, RPP Tembakau sudah di rancang sejak lama oleh Kementerian Kesehatan. Sesuai UU No. 10 tahun 2004 pembuatan RPP itu harus ada kelengkapannya yakni naskah akademi yang harus dimintakan ijin terlebih dahulu kepada Presiden untuk pembahasan lebih lanjut.
Kemudian, dibentuk tim teknis antar departemen dan membahasnya bersama-sama sampai mendapat RPP yang baik dan semua pihak paham. Saat ini sudah sampai tahap membentuk tim yang akan mulai rapat tanggal 4 Juni 2010, ungkap dr. Budi Sampurna.
Produk Hukum yang baik adalah hasil dari kesepakatan semua pihak, yang dibentuk antara kesepakatan pemerintah dengan wakil rakyat, dan mendengar aspirasi semua pihak, jelas dr. Budi Sampurna.
“Semangat Kementerian Kesehatan untuk RPP Tembakau ini sudah cukup besar, tapi bila ada pendapat yang berbeda dengan RPP yang dibuat, itu adalah hal yang wajar” kata dr. Budi Sampurna.
dr. Budi Sampurna menegaskan desakan mahasiswa kepada pemerintah memberikan semangat Kementerian Kesehatan untuk membahas RPP pengamanan tembakau dalam waktu yang cepat dan tepat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567 begin_of_the_skype_highlighting 021-500567 end_of_the_skype_highlighting, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@puskom.depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .
' Tourism Hospital ” Berikan Fasilitas Kesehatan bagi Wisatawan
Denpasar (BisnisBali) - Adanya rencana pendirian rumah sakit penunjang pariwisata/ tourism hospital di Badung dipastikan akan memberikan tambahan fasilitas kesehatan bagi wisatawan yang berlibur ke Bali .
President Junior Chamber International (JCI) Bali , Misto Leo Faisal Kamis (17/6) kemarin mengatakan rencana pendirian tourism hospital tersebut merupakan langkah tepat untuk penyediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan wisatawan ketika berlibur ke Bali .
Dikatakan, upaya mendirikan tourism hospital ini mesti segera direalisasikan di Kabupaten Badung. Ini untuk menambahkan fasilitas rumah sakit bagi wisatawan di luar rumah sakit yang telah ada di Kota Denpasar.
Dijelaskan, berdasarkan data di Dinas Pariwisata Bali, total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tahun 2006 mencapai 1.260.317 orang, tahun 2007 mencapai 1.664.854 orang, 2008 mencapai 1.968.892 orang dan tahun 2009 total kunjungan wisman ke Bali mencapai 2.229.945 orang. Dari data tersebut kunjungan wisman ke Bali tiap tahunnya mengalami peningkatan.
Dipaparkan, peningkatan jumlah kunjungan wisman di Bali perlu diimbangi penyediaan tourism hospital bagi wisman yang berlibur ke Bali . Mereka membutuhkan fasilitas kesehatan ketika berlibur ke Bali . Rencana Badung untuk mendirikan fasilitas tourism hospital patut didukung oleh seluruh pihak termasuk pemerintah propinsi Bali dan pemerintah pusat.
Wisman yang berlibur ke Bali kemungkinan bisa saja mengalami gangguan kesehatan ketika berada di Bali . Ini termasuk wisman yang mengalami bencana/kecelakaan di Bali tentunya sangat membutuhan layanan kesehatan yang berstandar internasional. Ini bisa diberikan tourism hospital yang bisa disediakan pemerintah maupun swasta di Bali .
Lebih lanjut dikatakannya, selama mengalami gangguan kesehatan di Bali wisman tidak perlu kembali ke negaranya, mereka cukup dirawat di Bali . Ini tentunya rumah sakit yang melayani wisatawan ini mesti benar-benar memiliki standar internasional.
Penyediaan fasilitas rumah sakit berstandar internasional di Denpasar maupun di Badung ini bisa dimanfaatkan oleh wisatawan domestik (wisdom) maupun masyarakat lokal di Bali . Masyarakat termasuk wisdom di seluruh Indonesia tidak perlu lagi ke luar negeri seperti Singapura hanya untuk keperluan berobat.
Bali memiliki rumah sakit berstandar internasional sehingga masyarakat Bali dan wisdom cukup berobat di Bali . Masyarakat bisa ikut menghemat devisa negara dari urusan berobat ke luar negeri.
Faisal menambahkan jika penyediaan tourism hospital berstandar internasional ini sudah maksimal terwujud wisatawan tidak hanya berlibur ke Bali tetapi bisa melakukan medical chek up di Bali. Intinya, wisatawan sambil berlibur dapat berobat di Bali .
Pemerintah bisa mengarahkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) mengantarkan wisman yang bertujuan berlibur maupun berobat di Bali . *kup
President Junior Chamber International (JCI) Bali , Misto Leo Faisal Kamis (17/6) kemarin mengatakan rencana pendirian tourism hospital tersebut merupakan langkah tepat untuk penyediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan wisatawan ketika berlibur ke Bali .
Dikatakan, upaya mendirikan tourism hospital ini mesti segera direalisasikan di Kabupaten Badung. Ini untuk menambahkan fasilitas rumah sakit bagi wisatawan di luar rumah sakit yang telah ada di Kota Denpasar.
Dijelaskan, berdasarkan data di Dinas Pariwisata Bali, total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tahun 2006 mencapai 1.260.317 orang, tahun 2007 mencapai 1.664.854 orang, 2008 mencapai 1.968.892 orang dan tahun 2009 total kunjungan wisman ke Bali mencapai 2.229.945 orang. Dari data tersebut kunjungan wisman ke Bali tiap tahunnya mengalami peningkatan.
Dipaparkan, peningkatan jumlah kunjungan wisman di Bali perlu diimbangi penyediaan tourism hospital bagi wisman yang berlibur ke Bali . Mereka membutuhkan fasilitas kesehatan ketika berlibur ke Bali . Rencana Badung untuk mendirikan fasilitas tourism hospital patut didukung oleh seluruh pihak termasuk pemerintah propinsi Bali dan pemerintah pusat.
Wisman yang berlibur ke Bali kemungkinan bisa saja mengalami gangguan kesehatan ketika berada di Bali . Ini termasuk wisman yang mengalami bencana/kecelakaan di Bali tentunya sangat membutuhan layanan kesehatan yang berstandar internasional. Ini bisa diberikan tourism hospital yang bisa disediakan pemerintah maupun swasta di Bali .
Lebih lanjut dikatakannya, selama mengalami gangguan kesehatan di Bali wisman tidak perlu kembali ke negaranya, mereka cukup dirawat di Bali . Ini tentunya rumah sakit yang melayani wisatawan ini mesti benar-benar memiliki standar internasional.
Penyediaan fasilitas rumah sakit berstandar internasional di Denpasar maupun di Badung ini bisa dimanfaatkan oleh wisatawan domestik (wisdom) maupun masyarakat lokal di Bali . Masyarakat termasuk wisdom di seluruh Indonesia tidak perlu lagi ke luar negeri seperti Singapura hanya untuk keperluan berobat.
Bali memiliki rumah sakit berstandar internasional sehingga masyarakat Bali dan wisdom cukup berobat di Bali . Masyarakat bisa ikut menghemat devisa negara dari urusan berobat ke luar negeri.
Faisal menambahkan jika penyediaan tourism hospital berstandar internasional ini sudah maksimal terwujud wisatawan tidak hanya berlibur ke Bali tetapi bisa melakukan medical chek up di Bali. Intinya, wisatawan sambil berlibur dapat berobat di Bali .
Pemerintah bisa mengarahkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) mengantarkan wisman yang bertujuan berlibur maupun berobat di Bali . *kup
Langganan:
Postingan (Atom)