P E N G U M U M A N
Nomor : KP.00.02.242.70857090
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/259/M.PAN/8/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Tahun Anggaran 2008, diumumkan sebagai berikut :
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM RI Tahun 2008 untuk ditempatkan pada Badan POM RI Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia (daftar formasi terlampir).
2. Persyaratan pelamar meliputi :
1. Negara Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun per tanggal 1 Oktober 2008 dengan ketentuan :
* Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun.
* Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun.
* Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun.
3. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 tahun pada bidang yang berkaitan dengan kebutuhan Badan POM RI (pengawasan komprehensif meliputi standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian), batas usia paling tinggi 35 tahun.
4. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
* Pendidikan D3 terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75.
* Pendidikan S1 terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75
* Pendidikan Profesi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,25 (Pendidikan Profesi dilihat IPK dan akreditasi S1 sesuai dengan butir 2).
5. Tidak sedang dalam status belajar.
6. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
10. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
11. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
3. Ketentuan pengajuan lamaran :
1. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam serta mencantumkan jabatan dan 2 (dua) lokasi peminatan sesuai tabel formasi.
Misal: Jabatan: Calon Pengawas Farmasi dan Makanan.
Pendidikan: Apoteker.
Lokasi Peminatan: Badan POM RI Pusat dan BBPOM di Palembang.
2. Lamaran ditujukan kepada :
TIM PENGADAAN CPNS BADAN POM RI TAHUN 2008
JL. PERCETAKAN NEGARA NO.23 JAKARTA PUSAT 10560
3. Melampirkan fotocopy ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Melampirkan fotocopy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bagi pelamar yang usianya melebihi dari usia maksimal yang dipersyaratkan pada poin 2.b namun memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 tahun pada bidang yang berkaitan dengan kebutuhan Badan POM RI (pengawasan komprehensif meliputi standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian), usia paling tinggi 35 tahun dibuktikan dengan Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan dari pimpinan Instansi/Perusahaan bahwa pelamar masih bekerja pada saat pendaftaran.
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Singkat yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon/HP, jenis kelamin, agama, tinggi badan, pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja dan prestasi yang pernah dicapai, serta nama dan alamat tempat tinggal orang tua.
7. Melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm dan ukuran (4 x 6) cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Memperlihatkan asli KTP.
9. Menyerahkan isian formulir Surat Pernyataan tidak sedang dalam status belajar.
10. Menyerahkan isian formulir tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, tidak pernah diberhentikan dengan tidak/hormat sebagai PNS/pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
11. Surat lamaran beserta lampirannya diurutkan, disusun rapi, dan dimasukkan ke dalam stofmap folio tebal (kertas buffalo) berwarna :
* Merah:Pelamar Profesi
* Kuning:Pelamar S1
* Hijau:Pelamar D3
Pada sudut kanan atas stofmap ditulis dengan jelas jabatan peminatan dan pendidikan pelamar.
12. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus berlaku, dengan catatan fotocopy ijazah asli yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang diserahkan selambat-lambatnya pada hari terakhir wawancara (tanggal 12 November 2008), jika tidak menyerahkan maka pelamar dinyatakan gugur, dibuktikan dengan surat pernyataan.
4. Tahapan dan pelaksanaan seleksi :
1. Seleksi Administrasi :
1. Pendaftaran dilaksanakan di Badan POM RI, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, kecuali pendaftaran untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang disatukan dengan Badan POM RI, untuk Balai POM di Batam disatukan dengan Balai Besar POM di Pekanbaru, untuk Balai POM di Pangkal Pinang disatukan dengan Balai Besar POM di Palembang, dan untuk Balai POM di Gorontalo disatukan dengan Balai Besar POM di Manado.
2. Pendaftaran dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 September 2008 pukul 09.00 s/d 14.00 waktu setempat (tidak ada perpanjangan waktu dan apabila dilanggar nomor peserta dianggap tidak sah).
3. Setiap pelamar harus datang sendiri ke tempat pendaftaran (tidak diwakilkan).
2. Ujian tulis :
1. Ujian tulis dilaksanakan serentak di Badan POM RI, Balai Besar POM dan Balai POM di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2008 pukul 08.00 waktu setempat.
2. Pelamar melaksanakan ujian sesuai dengan tempat yang ditunjuk oleh panitia penerimaan pendaftaran setempat.
3. Materi ujian tulis adalah :
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
* Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi unsur wawasan nasional, regional, dan internasional.
* Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi unsur kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran.
* Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi unsur kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengukur kemampuan dan atau ketrampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
4. Setiap mengikuti ujian seleksi, pelamar wajib membawa Asli Tanda Peserta Seleksi, pensil 2B asli, karet penghapus, rautan, dan papan alas tulis.
3. Wawancara :
1. Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 November 2008 di Badan POM RI serta seluruh Balai Besar POM/Balai POM, kecuali untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang dilaksanakan menyatu di Badan POM RI, untuk Balai POM di Batam dilaksanakan menyatu dengan Balai Besar POM di Pekanbaru, untuk Balai POM di Pangkal Pinang dilaksanakan menyatu dengan Balai Besar POM di Palembang, dan untuk Balai POM di Gorontalo dilaksanakan menyatu dengan Balai Besar POM di Manado.
2. Peserta wawancara wajib menyerahkan hasil Psikotes (bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus ujian tulis) dan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 12 November 2008.
Psikotes dapat dilakukan oleh psikolog yang telah mendapat Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).
Hasil psikotes dalam bentuk psikogram dengan analisanya sesuai contoh psikogram terlampir dan harus mencantumkan Nomor SRIP.
5. Pengumuman hasil seleksi :
1. Pelamar yang lulus ujian tulis dan wajib mengikuti wawancara akan diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2008.
2. Pelamar yang diterima menjadi CPNS Badan POM RI akan diumumkan pada tanggal 19 November 2008.
6. Lain-lain :
1. Pelamar yang terlambat atau tidak menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan sampai batas yang ditentukan atau tidak lulus dalam setiap tahap seleksi dianggap gugur.
2. Lamaran yang diterima oleh Badan POM RI sebelum pengumuman ini, dianggap tidak berlaku dan supaya diajukan kembali di tempat pendaftaran.
3. Berkas lamaran yang telah dimasukkan tidak dapat diminta kembali dan menjadi milik panitia pengadaan CPNS Badan POM RI tahun 2008.
4. Dalam rangka Seleksi Pengadaan CPNS ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
5. Lokasi pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan untuk penempatan pelamar yang dinyatakan diterima sebagai CPNS Badan POM RI sesuai kebutuhan. Peserta yang dinyatakan diterima sebagai CPNS Badan POM RI harus bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM RI apabila lokasi pilihan telah terpenuhi.
6. Pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan :
* Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari dokter pemerintah.
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
* Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan dan ditugaskan di unit kerja yang telah ditentukan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- dan diketahui orang tua pelamar.
* Membuat surat pernyataan tidak dalam keadaan belajar dan tidak akan menuntut pendidikan lanjutan.
7. Sanksi
Sanksi berupa denda Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) akan dikenakan bagi :
1. Pelamar yang mengundurkan diri setelah diproses ke Badan Kepegawaian Negara.
2. CPNS/PNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun setelah penempatan, denda ditambah biaya transport penugasan.
Jumat, 26 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar