Angka Kredit dan Rincian Jafung PKM
Angka Kredit :
Adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang jafung PKM dalam mengerjakan butir kegiatan;
Adalah juga angka yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat.
Rincian Kegiatan Jafung & Angka Kreditnya
PENDIDIKAN : A. Pendidikan Bergelar (2 kegiatan); B. Diklat dengan STTPL (5 jenis kegiatan).
KEGIATAN PKM : A. Mempersiapkan Kegiatan (11 kegiatan); B. Melaksanakan Advokasi Kes. (3 keg); C. Melaksanakan Peng-galangan Dukungan Sosial (4 Keg); D. Melaksanakan Penyuluhan Untuk Pemberdayaan Masyarakat (5 Keg).
PENGEMBANGAN PKM : A. Pengembangan Pedoman (3 keg); b. Merumuskan sistem Pengembangan Penyuluhan (2 keg); C. Mengembangkan Metode Penyuluhan (2 Keg).
PENGEMBANGAN PROFESI : A. Membuat karya tulis (5 Keg); B. Menerjemah / menyadur buku (3 Keg); C. Membuat buku pedoman; D. Mengembakan Teknologi Tepat guna.
PENUNJANG KEGIATAN PKM : A. Mengajar / melatih; B. Mengikuti seminar / lokakarya; C. Menjadi anggota Tim; D. Memperoleh tanda penghargaan; E. Menjadi anggota Profesi; F. Memperoleh gelar kesarjanaan lain; G. Menjadi anggota Tim penilai karya tentang Advokasi, Bina usaha, Gerakan masyarakat.
Pejabat yang Berwenang dan Tim Penilai dalam Jafung PKM
Pejabat yang berwenang dalam JAFUNG PKM :
SEKJEN KEMENKES : Bagi Jafung PKM Madya di dalam dan di luar lingkungan Kemenkes.
PIMPINAN INSTANSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di instansinya.
KAPUS PROMKES : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kemenkes.
KADINKES PROVINSI : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Provinsinya.
KADINKES KAB/KOTA : Bagi PKM Pelaksana s/d Penyelia, dan PKM Pertama s/d PKM muda di Kabupaten/kota ybs.
Tim Penilai adalah :
TIM YANG DIBENTUK DAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DALAM RANGKA MEMBANTU PENETAPAN ANGKA KREDIT PKM.
Sabtu, 07 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar