Minggu, 17 Oktober 2010

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2010

NOMOR : 334/SRT/RO2/KKP/X/2010

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus Ujian Penyaringan yang diadakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS.


Penempatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagaimana terlampir.

A. SYARAT UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010;
3. Berijasah S1, DIV, DIII atau yang disetarakan, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan persyaratan pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai berikut :
* Untuk Perguruan Tinggi Negeri IPK minimal 2,75 (Dua koma tujuh puluh lima).
* Untuk Perguruan Tinggi Swasta IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol)

Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku.
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.

B. SYARAT KHUSUS

1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
* Daftar Riwayat Hidup meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan : Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, lama pendidikan dan nilai rata-rata ijazah.
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
* Pas foto terakhir (berwarna) menghadap ke muka, dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
* Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor / Dekan / Ketua / Direktur dengan Stempel basah (bukan stempel foto copy);
* Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
a. Waktu pendaftaran tanggal 26, 27 dan 28 Oktober 2010 dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat.
b. Tempat Pendaftaran :
Silakan lihat di pengumuman lengkap…

4 Tata cara melamar :
a. Kepala surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat
b. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan pada butir B.2, dan diserahkan dalam map dengan ketentuan :
1) S1 dan DIV map warna hijau;
2) D III map warna biru.
c. Pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TPB), surat tanda terima penyerahan berkas sebagai bukti pengambilan nomor peserta ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi.

5. Seleksi Ujian Penyaringan :
a. Ujian Tertulis :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup:
Tes Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum) Tes Bakat Skolastik (kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran), dan Tes Skala Kematangan (Kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai disiplin ilmu.
b. Tes Wawancara.
Peserta yang lulus seleksi ujian tertulis yang memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan berada pada rangking teratas, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (satu formasi berbanding dua diambil dari peserta ranking teratas), adapun peserta yang tidak dipanggil wawancara dinyatakan gugur

6. Pelaksanaan
a. Seleksi ujian tertulis dilakukan serentak pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2010, pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat, pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah dan pukul 10 Waktu Indonesia Timur, sesuai tempat seleksi yang ditentukan.
b. Peserta seleksi ujian tertulis yang tidak mengikuti salah satu materi seleksi dinyatakan gugur.
c. Hasil seleksi ujian tertulis akan diumumkan melalui rayon masing-masing atau website : www.budpar.go.id (teks Indonesia), untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara dan psikotes.
d. Peserta yang dinyatakan lulus diumumkan melalui rayon masing-masing atau website www.budpar.go.id (teks Indonesia).

7. Lain-lain
a. Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk kelengkapan pendaftaran maupun biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan sepenuhnya menjadi beban pelamar.
b. Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar, apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
c. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari para pelamar.
d. Surat lamaran yang sudah masuk ke Panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali.
e. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tidak ada komentar: