Caritas Switzerland, an International NGO, is carrying out a Climate Project in Bali. The project's goal is to contribute to climate change mitigation by recycling used cooking oil from hotels and restaurants and transforming it into biodiesel.
Caritas Switzerland seeks for this project qualified, dynamic and highly motivated personnel to fill the position of:
Liason Officer
Summary of job duties and responsibilities:
1. Conducting baseline surveys at hotels and restaurants
2. Collecting and documenting information from hotels and restaurants
3. Maintaining good communication with all project stakeholders (private sector and government)
4. Organizing information events
5. Planning, developing and implementing PR strategies
6. Reporting to the Team Leader
Qualifications:
1. Strong communication and writing skills
2. D3 or S1 graduation from any backgrounds
3. At least 3 years experience (S1) or 5 years experience (D3) related with marketing/ public relation or in the hotel business
4. Able to communicate fluently in English, both in written and spoken
5. Experiences in socialization of target groups
6. Computer literate and using internet facilities
7. Committed personality and strong moral character
8. Balinese language skills are an asset
9. Motorbike driving license
Interested candidates are invited to submit their complete application until Oct. 31, 2010 with subject "Liason Officer" to HR_CaritasCH@ymail.com
Only short listed candidates will be notified
Jumat, 22 Oktober 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
MONITORING AND EVALUATION OFFICER
Position open at Bali-based NGO.
Start date: November 1, 2010
This position requires a Bachelors Degree in a related field and at least three years experience as a MonEv specialist. Must be an Indonesian national. Preferably speaks fluent Balinese.
He/She must have strong cross-cultural communication (verbal and written) capacities, management and leadership skills and experience, ability to work in multi-cultural environment, must have problem-solving skills, results oriented, sensitivity to gender issues and solid computer skills in relevant software packages (MS office). Strong English language skills (oral and written) are required.
He/She will be specifically responsible for developing evaluation strategies for program implementation for health and education projects.
He/She must be able to work collaboratively with the entire team to support program related functions and to ensure that Monitoring and Evaluation permeates all program related work.
• Help establish systems and standards for regular assessment, monitoring and evaluation of the program against its objectives and expected outputs.
• Assist in establishing technical reporting forms and data flow mechanisms. This will include quarterly data collected from partners.
• Support the design of registers and tools for each level of intervention with a view of capturing all relevant information necessary for tracking program indicators.
• Participate in the planning and monitoring of all M&E related expenditures, and help prepare monthly spending forecasts.
• Contribute to capacity building of staff and implementing partners for monitoring and evaluation according to the principles of result-based management;
• Contribute to the sharing of guidelines, best practices and lessons learned in planning, monitoring and evaluation;
• Develop in collaboration with office staff and implementing partners innovative approaches for planning, monitoring and evaluation;
• Contribute to the documentation of successful experiences in monitoring and evaluation;
• Prepare monitoring work plans that account for related activities undertaken by various partners and identify the evaluation methodology
Required (must have):
- A strong knowledge of Statistics (SPPS, STATA or other statistic programs)
- A strong background in program evaluation methodologies
- Proficiency in quantitative and qualitative research methodology
- A strong working knowledge of issues related to development and humanitarian programming (health, education, community development).
- Substantial experience (minimum 3 years) and knowledge of monitoring and evaluation processes for NGO programs.
- Strong analytical and conceptual skills to think and plan strategically and the ability to translate this into practical and feasible operational program planning both in written and verbal formats
- Strong facilitation and training skills;
Send CV and qualifications to director@ykip.org
Start date: November 1, 2010
This position requires a Bachelors Degree in a related field and at least three years experience as a MonEv specialist. Must be an Indonesian national. Preferably speaks fluent Balinese.
He/She must have strong cross-cultural communication (verbal and written) capacities, management and leadership skills and experience, ability to work in multi-cultural environment, must have problem-solving skills, results oriented, sensitivity to gender issues and solid computer skills in relevant software packages (MS office). Strong English language skills (oral and written) are required.
He/She will be specifically responsible for developing evaluation strategies for program implementation for health and education projects.
He/She must be able to work collaboratively with the entire team to support program related functions and to ensure that Monitoring and Evaluation permeates all program related work.
• Help establish systems and standards for regular assessment, monitoring and evaluation of the program against its objectives and expected outputs.
• Assist in establishing technical reporting forms and data flow mechanisms. This will include quarterly data collected from partners.
• Support the design of registers and tools for each level of intervention with a view of capturing all relevant information necessary for tracking program indicators.
• Participate in the planning and monitoring of all M&E related expenditures, and help prepare monthly spending forecasts.
• Contribute to capacity building of staff and implementing partners for monitoring and evaluation according to the principles of result-based management;
• Contribute to the sharing of guidelines, best practices and lessons learned in planning, monitoring and evaluation;
• Develop in collaboration with office staff and implementing partners innovative approaches for planning, monitoring and evaluation;
• Contribute to the documentation of successful experiences in monitoring and evaluation;
• Prepare monitoring work plans that account for related activities undertaken by various partners and identify the evaluation methodology
Required (must have):
- A strong knowledge of Statistics (SPPS, STATA or other statistic programs)
- A strong background in program evaluation methodologies
- Proficiency in quantitative and qualitative research methodology
- A strong working knowledge of issues related to development and humanitarian programming (health, education, community development).
- Substantial experience (minimum 3 years) and knowledge of monitoring and evaluation processes for NGO programs.
- Strong analytical and conceptual skills to think and plan strategically and the ability to translate this into practical and feasible operational program planning both in written and verbal formats
- Strong facilitation and training skills;
Send CV and qualifications to director@ykip.org
POSITION OPEN: EXECUTIVE SECRETARY
For Bali-based Yayasan
Qualifications:
• Female, maximum age of 35
• Degree from Secretarial College and/or three years prior experience
• Must have legal secretarial experience or SH degree
• Proficiency in Microsoft Office, Outlook and Internet
• Must have administration (filing and mailing list) skills
• Fluent Indonesian and English, oral and written
• Balinese speaker preferred
• Previous experience in a Yayasan preferred
• Has high level of integrity, loyalty and compassion
• Fast learner, attention to detail, self-motivated
Start date: December 1, 2010
Send email with salary requirements to director@ykip.org
Qualifications:
• Female, maximum age of 35
• Degree from Secretarial College and/or three years prior experience
• Must have legal secretarial experience or SH degree
• Proficiency in Microsoft Office, Outlook and Internet
• Must have administration (filing and mailing list) skills
• Fluent Indonesian and English, oral and written
• Balinese speaker preferred
• Previous experience in a Yayasan preferred
• Has high level of integrity, loyalty and compassion
• Fast learner, attention to detail, self-motivated
Start date: December 1, 2010
Send email with salary requirements to director@ykip.org
Minggu, 17 Oktober 2010
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2010
NOMOR : 334/SRT/RO2/KKP/X/2010
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus Ujian Penyaringan yang diadakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS.
Penempatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagaimana terlampir.
A. SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010;
3. Berijasah S1, DIV, DIII atau yang disetarakan, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan persyaratan pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai berikut :
* Untuk Perguruan Tinggi Negeri IPK minimal 2,75 (Dua koma tujuh puluh lima).
* Untuk Perguruan Tinggi Swasta IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol)
Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku.
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.
B. SYARAT KHUSUS
1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
* Daftar Riwayat Hidup meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan : Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, lama pendidikan dan nilai rata-rata ijazah.
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
* Pas foto terakhir (berwarna) menghadap ke muka, dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
* Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor / Dekan / Ketua / Direktur dengan Stempel basah (bukan stempel foto copy);
* Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
a. Waktu pendaftaran tanggal 26, 27 dan 28 Oktober 2010 dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat.
b. Tempat Pendaftaran :
Silakan lihat di pengumuman lengkap…
4 Tata cara melamar :
a. Kepala surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat
b. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan pada butir B.2, dan diserahkan dalam map dengan ketentuan :
1) S1 dan DIV map warna hijau;
2) D III map warna biru.
c. Pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TPB), surat tanda terima penyerahan berkas sebagai bukti pengambilan nomor peserta ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi.
5. Seleksi Ujian Penyaringan :
a. Ujian Tertulis :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup:
Tes Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum) Tes Bakat Skolastik (kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran), dan Tes Skala Kematangan (Kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai disiplin ilmu.
b. Tes Wawancara.
Peserta yang lulus seleksi ujian tertulis yang memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan berada pada rangking teratas, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (satu formasi berbanding dua diambil dari peserta ranking teratas), adapun peserta yang tidak dipanggil wawancara dinyatakan gugur
6. Pelaksanaan
a. Seleksi ujian tertulis dilakukan serentak pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2010, pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat, pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah dan pukul 10 Waktu Indonesia Timur, sesuai tempat seleksi yang ditentukan.
b. Peserta seleksi ujian tertulis yang tidak mengikuti salah satu materi seleksi dinyatakan gugur.
c. Hasil seleksi ujian tertulis akan diumumkan melalui rayon masing-masing atau website : www.budpar.go.id (teks Indonesia), untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara dan psikotes.
d. Peserta yang dinyatakan lulus diumumkan melalui rayon masing-masing atau website www.budpar.go.id (teks Indonesia).
7. Lain-lain
a. Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk kelengkapan pendaftaran maupun biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan sepenuhnya menjadi beban pelamar.
b. Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar, apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
c. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari para pelamar.
d. Surat lamaran yang sudah masuk ke Panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali.
e. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus Ujian Penyaringan yang diadakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS.
Penempatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagaimana terlampir.
A. SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010;
3. Berijasah S1, DIV, DIII atau yang disetarakan, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan persyaratan pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai berikut :
* Untuk Perguruan Tinggi Negeri IPK minimal 2,75 (Dua koma tujuh puluh lima).
* Untuk Perguruan Tinggi Swasta IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol)
Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku.
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
9. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.
B. SYARAT KHUSUS
1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
* Daftar Riwayat Hidup meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan : Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, lama pendidikan dan nilai rata-rata ijazah.
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
* Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
* Pas foto terakhir (berwarna) menghadap ke muka, dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
* Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor / Dekan / Ketua / Direktur dengan Stempel basah (bukan stempel foto copy);
* Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
a. Waktu pendaftaran tanggal 26, 27 dan 28 Oktober 2010 dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 waktu setempat.
b. Tempat Pendaftaran :
Silakan lihat di pengumuman lengkap…
4 Tata cara melamar :
a. Kepala surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat
b. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan pada butir B.2, dan diserahkan dalam map dengan ketentuan :
1) S1 dan DIV map warna hijau;
2) D III map warna biru.
c. Pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TPB), surat tanda terima penyerahan berkas sebagai bukti pengambilan nomor peserta ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi.
5. Seleksi Ujian Penyaringan :
a. Ujian Tertulis :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup:
Tes Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum) Tes Bakat Skolastik (kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran), dan Tes Skala Kematangan (Kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai disiplin ilmu.
b. Tes Wawancara.
Peserta yang lulus seleksi ujian tertulis yang memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan berada pada rangking teratas, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (satu formasi berbanding dua diambil dari peserta ranking teratas), adapun peserta yang tidak dipanggil wawancara dinyatakan gugur
6. Pelaksanaan
a. Seleksi ujian tertulis dilakukan serentak pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2010, pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat, pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah dan pukul 10 Waktu Indonesia Timur, sesuai tempat seleksi yang ditentukan.
b. Peserta seleksi ujian tertulis yang tidak mengikuti salah satu materi seleksi dinyatakan gugur.
c. Hasil seleksi ujian tertulis akan diumumkan melalui rayon masing-masing atau website : www.budpar.go.id (teks Indonesia), untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara dan psikotes.
d. Peserta yang dinyatakan lulus diumumkan melalui rayon masing-masing atau website www.budpar.go.id (teks Indonesia).
7. Lain-lain
a. Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk kelengkapan pendaftaran maupun biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan sepenuhnya menjadi beban pelamar.
b. Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar, apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
c. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari para pelamar.
d. Surat lamaran yang sudah masuk ke Panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali.
e. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 196/MPN/KP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 4 Oktober sampai dengan 6 Oktober 2010, Universitas Udayana akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 57 orang, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendaftaran
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 8 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran Badung Bali
1.3. Kelengkapan
1.3.1. surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Pimpinan Unit kerja setempat, tanpa meterai;
1.3.2. 1(satu) lembar fotocopy STTB/Ijazah dan transkrip nilai yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda) dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. kualifikasi akademik pendidikan harus linier antara S1, S2 dan S3;
1.3.4. kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemdiknas.
Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan oleh pengguna lulusan (user) dan oleh Ditjen Dikti Kemdiknas (bila perlu) apabila gelar, nama program studi dan nama perguruan tinggi sudah ada pada laman Ditjen Dikti ((www.dikti.go.id), namun apabila gelar, nama program studi dan nama perguruan tinggi belum terdapat pada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, maka penyetaraan dilakukan oleh Ditjen Dikti
1.3.5. 2(dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm
1.3.6. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 8 bulan (tmt ditetapkan 1 Desember 2010) pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS
Khusus dosen selain persyaratan pada angka 1.3. perlu melampirakan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.(surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,-)
2. Pelaksanaan Ujian
2.1. Hari/ tanggal : Rabu, 27 Oktober 2010
2.2. Waktu : 08.30 – selesai
2.3. Tempat : Gedung Widyasaba, Kampus Bukit, Jimbaran
2.4. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus; (d) alas untuk menulis dan (e) rautan
3. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau mengikuti ujian.
4. Pengumuman Kelulusan tahap I tanggal 10 Nopember 2010
5. Seleksi substansi atau tes lain pada tanggal 15 s.d. 16 Nopember 2010
6. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 27 Nopember 2010 bertempat di Kampus Bukit Jimbaran
Demikian untuk menjadi perhatian.
Bukit Jimbaran, 7 Oktober 2010
Rektor
Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD (KHOM)
NIP. 194806281979031001
1. Pendaftaran
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 8 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran Badung Bali
1.3. Kelengkapan
1.3.1. surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Pimpinan Unit kerja setempat, tanpa meterai;
1.3.2. 1(satu) lembar fotocopy STTB/Ijazah dan transkrip nilai yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda) dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. kualifikasi akademik pendidikan harus linier antara S1, S2 dan S3;
1.3.4. kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemdiknas.
Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan oleh pengguna lulusan (user) dan oleh Ditjen Dikti Kemdiknas (bila perlu) apabila gelar, nama program studi dan nama perguruan tinggi sudah ada pada laman Ditjen Dikti ((www.dikti.go.id), namun apabila gelar, nama program studi dan nama perguruan tinggi belum terdapat pada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, maka penyetaraan dilakukan oleh Ditjen Dikti
1.3.5. 2(dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm
1.3.6. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 8 bulan (tmt ditetapkan 1 Desember 2010) pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS
Khusus dosen selain persyaratan pada angka 1.3. perlu melampirakan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.(surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,-)
2. Pelaksanaan Ujian
2.1. Hari/ tanggal : Rabu, 27 Oktober 2010
2.2. Waktu : 08.30 – selesai
2.3. Tempat : Gedung Widyasaba, Kampus Bukit, Jimbaran
2.4. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus; (d) alas untuk menulis dan (e) rautan
3. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau mengikuti ujian.
4. Pengumuman Kelulusan tahap I tanggal 10 Nopember 2010
5. Seleksi substansi atau tes lain pada tanggal 15 s.d. 16 Nopember 2010
6. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman hasil seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 27 Nopember 2010 bertempat di Kampus Bukit Jimbaran
Demikian untuk menjadi perhatian.
Bukit Jimbaran, 7 Oktober 2010
Rektor
Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD (KHOM)
NIP. 194806281979031001
Sabtu, 09 Oktober 2010
Iklan Susu Formula Sudah Menyentuh Puskesmas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–
Gencarnya iklan susu formula sudah menyentuh bidan swasta maupun puskesmas melalui pendekatan ke bidan-bidan. Sales mendatangi bidan-bidan di puskesmas dan memberikan susu formula secara gratis untuk dibagikan ke ibu menyusui dengan dalih promosi.
”Bagi si bidan yang bisa menyebar produk contoh susu formula hingga habis diiming-imingi bonus. Praktek tersebut sangat marak terjadi dan puncaknya tiga tahun yang lalu,” ujar Sri Purwanti Hubertin, Penasehat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI Jakarta, kepada Republika, Jumat (20/8).
Hal ini, menurut Hubertin, sebuah pendekatan yang merugikan si bayi. Karena bayi berhak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) sejak dilahirkan. ”Yang paling bahaya begitu lahir langsung diberi susu formula dalam botol oleh bidan,” kata dia. Karena bayi akan bingung terhadap puting dan akhirnya cenderung menolak ASI dan lebih memilih susu formula dalam botol.
Hubertin memaparkan, berdasarkan data IBI 2009, di Indonesia saat ini sekitar 50 persen anak yang lahir diberi susu formula. Sedangkan untuk Provinsi DKI Jakarta hingga Juli 2010 hanya sekitar 33 persen yang memberi ASI dari target 80 persen di tahun 2010 ini.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Faradibha Tenrinlemba, mengatakan hal senada. Cara pemasaran untuk mengiklankan susu formula sudah sampai ke lini puskesmas. ”Seharusnya bidan sebagai garda depan seharusnya memberikan arahan untuk menyusui dengan ASI,” tegas Faradhiba.
Cara pemasaran susu formula yang sangat gencar ini pun, menurut Faradibha, harus segera direspon oleh kebijakan pemerintah yang mengatur dengan benar tentang tata cara pemasaran susu formula. Dalam Kode WHO 1981, produsen susu formula tidak boleh secara tidak langsung maupun langsung berhubungan dengan fasilitas kesehatan dan petugas kesehatan.
Gencarnya iklan susu formula sudah menyentuh bidan swasta maupun puskesmas melalui pendekatan ke bidan-bidan. Sales mendatangi bidan-bidan di puskesmas dan memberikan susu formula secara gratis untuk dibagikan ke ibu menyusui dengan dalih promosi.
”Bagi si bidan yang bisa menyebar produk contoh susu formula hingga habis diiming-imingi bonus. Praktek tersebut sangat marak terjadi dan puncaknya tiga tahun yang lalu,” ujar Sri Purwanti Hubertin, Penasehat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI Jakarta, kepada Republika, Jumat (20/8).
Hal ini, menurut Hubertin, sebuah pendekatan yang merugikan si bayi. Karena bayi berhak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) sejak dilahirkan. ”Yang paling bahaya begitu lahir langsung diberi susu formula dalam botol oleh bidan,” kata dia. Karena bayi akan bingung terhadap puting dan akhirnya cenderung menolak ASI dan lebih memilih susu formula dalam botol.
Hubertin memaparkan, berdasarkan data IBI 2009, di Indonesia saat ini sekitar 50 persen anak yang lahir diberi susu formula. Sedangkan untuk Provinsi DKI Jakarta hingga Juli 2010 hanya sekitar 33 persen yang memberi ASI dari target 80 persen di tahun 2010 ini.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Faradibha Tenrinlemba, mengatakan hal senada. Cara pemasaran untuk mengiklankan susu formula sudah sampai ke lini puskesmas. ”Seharusnya bidan sebagai garda depan seharusnya memberikan arahan untuk menyusui dengan ASI,” tegas Faradhiba.
Cara pemasaran susu formula yang sangat gencar ini pun, menurut Faradibha, harus segera direspon oleh kebijakan pemerintah yang mengatur dengan benar tentang tata cara pemasaran susu formula. Dalam Kode WHO 1981, produsen susu formula tidak boleh secara tidak langsung maupun langsung berhubungan dengan fasilitas kesehatan dan petugas kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)